Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.
Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut: • Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya • Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan • Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan • Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara • Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim • Karya Pertunjukan, Siaran • Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan • Arsitektur • Seni Batik • Fotografi • Sinematografi • Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan. Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah : • Ciptaan di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra • Ciptaan yang tidak orisinil • Ciptaan yang bersifat abstrak • Ciptaan yang sudah merupakan milik umum • Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.
No comments:
Post a Comment