Tuesday, June 7, 2011

Buruknya Hakim di Indonesia

Ketika satu-satu para pejabat di Pengadilan Indonesia mulai tertangkap, dari Jaksa, Pengacara, sampai sang penentu keputusan yaitu Hakim. Ketika mereka-pun berbuat kejahatan, Kepada siapa lagi kita bisa mempercayakan Pengadilan ini?……
Sudah hampir seminggu setelah tertangkapnya Hakim Syarifuddin. Hakim Syarifuddin merupakan hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini beliau ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Hakim Syarifuddin ditangkap di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.





Ternyata Hakim Syarifuddin merupakan salah satu hakim bermasalah, karena Selama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Makassar telah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).
Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan sekitar 40 persen atau 2.440 dari 6.100 hakim yang ada di Indonesia bermasalah. Bahkan Bidang Pengawasan MA juga mensinyalir banyak Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Tinggi yang bermasalah karena `bermain` perkara dengan modus yang bermacam-macam mulai dari meminta upeti dari hakim-hakim di bawahnya sampai meminta setoran dari hasil sita eksekusi.
Inikah wajah buruk peradilan Indonesia. Kepada siapalagi kita meminta keadilan jika para penegak hukumnya tidak bisa bersikap dengan etika yang baik pula.
Para penegak hukum di Indonesia sebaiknya membaca salah satu kisah di zaman Khalifah Ali Bin  Abi Thalib. Sebuah kisah yang menceritakan tentang seorang hakin yang bisa besikap adil walapun yang menjadi penuntutnya adalah Seorang Khilafah dan bisa membebaskan seorang Yahudi.
Alkisah, Ali bin Abi Tholib ra, yang saat itu menjabat sebagai khalifah, kehilangan baju besinya yang terjatuh dari kudanya. Saat ia kembali, beliau mendapati seorang Yahudi sedang memegang sebuah baju besi. Karena merasa yakin bahwa itu adalah miliknya, Khalifah meminta baju besi itu. Orang Yahudi itu mempertahankannya.
Setelah berdebat, mereka memutuskan untuk membawa masalah itu ke pengadilan. Waktu itu yang menjabat hakim adalah Syuraih. Karena masih dalam pemerintahan Islam, hakim ini adalah muslim yang diangkat oleh Khalifah Ali sendiri. Akhirnya, mereka menghadap Syuraih. Syuraih mempersilahkan Khalifah untuk duduk dalam posisi lebih tinggi dibandingkan dengan orang Yahudi. Perbedaan tempat duduk ini bukan disebabkan oleh posisi sebagai khalifah, tetapi lebih disebabkan karena sebagai seorang muslim (yang tidak boleh disamakan dengan seorang Yahudi).
Setelah Syuraih menanyakan maksud kedatangannya, Khalifah menjelaskan problem seperti yang diceritakan di muka. Kemudian Syuraih bertanya ke orang Yahudi itu. Orang Yahudi tetap bersikukuh bahwa itu adalah miliknya karena saat ini benda itu benar-benar ada di tangannya.
Karena dalam kasus ini Khalifah bertindak sebagai penuntut, maka Syuraih meminta beliau untuk menghadirkan 2 orang saksi. Dan Khalifah menghadirkan 2 orang yaitu seorang pembantunya dan Hasan (putra Khalifah). Syuraih bisa menerima kesaksian pembantu Khalifah tetapi tidak menerima kesaksian Hasan. Penolakan ini disebabkan oleh hubungan dekat Hasan dengan Khalifah, yaitu sebagai putra.
Karena hanya 1 saksi yang bisa dihadirkan Khalifah, Syuraih memutuskan bahwa orang Yahudi itu yang memenangkan perkara. Syuraih tetap memenangkan orang Yahudi itu meskipun Khalifah adalah saudara muslim, dan meskipun Khalifah adalah orang yang telah mengangkatnya menjadi seorang hakim. Dan Khalifah menerima keputusan itu demi hukum.

Dari Kisah diatas kita dapat mengambil hikmah yaitu, Apa yang dilakukan oleh Syuraih sebagai hakim dan Khalifah sebagai pemimpin tertinggi dalam kasus tersebut menunjukkan ajaran Islam dalam masalah hukum dan keadilan. Bahwa keadilan tidak memandang hubungan kekerabatan maupun hubungan agama. Bahwa keadilan juga tidak memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan. Semua orang memiliki kesamaan kedudukan di dalam hukum.
Walaupun Indonesia bukanlah negara Islam tetapi kita dapat mengambil contoh bahwa seorang hakim haruslah bersikap adil dan mampu mengambil keputusan yang baik tanpa pilih kasih.
Rasulullah SAW juga sudah mengajarkan keadilan, lewat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ra, yang bunyinya “Seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, tentu akan aku potong tangannya”.
Keadilan yang ditunjukkan oleh Syuraih dan Khalifah membuat kisah di atas berakhir dengan manis. Orang Yahudi itu - yang memenangkan perkara lewat seorang hakim muslim, di negara muslim, dan tidak tanggung-tanggung melawan kepala negara muslim itu sendiri - akhirnya masuk Islam. Dan dia mengaku bahwa memang baju besi itu adalah milik Khalifah yang ia temukan di jalan. Belum habis di situ. Khalifah yang tahu bahwa orang Yahudi itu khirnya masuk Islam, beliau malahan menghadiahkan baju besi yang sudah dikembalikan itu.
Semoga dari cerita diatas, kita semua dapat mengambil hikmahnya terutama bagi para Penegak Hukum di Indonesia terutama Hakim sebagai salah satu pemutus keadilan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Tidak takut pada penguasa, tidak mau untuk disup, dan tetap berpegang teguh pada prinsip sebagai seorang hakim. Dan berani mengambil keputusan yang salah tetaplah salah.

No comments: