Wednesday, June 29, 2011

Korupsi Membudaya Sejak Zaman VOC

Survei membuktikan, salah satu negara yang tingkat korupsi atau KKN-nya paling tinggi di dunia adalah Indonesia. Entah sejak kapan masyarakat Indonesia mulai mengenal korupsi dalam arti seluas-luasnya. Tapi yang jelas korupsi sudah dilakukan orang sejak abad ke-9 sebagaimana termuat dalam sejumlah prasasti (Djulianto Susantio, ”Kasus Pajak, Bacaan Seorang Arkeolog”, SH, 28 April 2005).




Dalam skala lebih besar, tradisi KKN semakin membudaya ketika VOC berkuasa di Hindia Belanda. Hal demikian banyak ditulis dalam buku-buku sejarah lokal dan sejarah kolonial. Misalnya karangan Huub de Jonge, Onghokham, dan B. Schrieke. Dalam hal pengangkatan bupati, misalnya, peran uang semakin terlihat. Sebelum kedatangan VOC biasanya di tanah Jawa pengangkatan bupati didasarkan atas tradisi keturunan atau pulung (wahyu kedaton).

Yang paling menentukan adalah kekuatan pribadi atau kewibawaan seorang calon, bukan uang. Namun pejabat-pejabat VOC tidak mengakui sepenuhnya asas yang turun-temurun itu. Pada 1770 mereka mulai mempertimbangkan masalah ekonomi dan politik dalam pengangkatan seorang bupati. Awal kebiasaan itu terjadi pada pengangkatan bupati-bupati di Madura. Para pejabat VOC beranggapan bahwa penggantian pejabat-pejabat pribumi bukan lagi monopoli bupati, tetapi merupakan hak VOC. VOC yang menentukan siapa yang harus diangkat.

Akibatnya sejak pertengahan kedua abad ke-18, pergantian kedudukan bupati sangat dikuasai oleh sistem penjualan jabatan. Siapa yang berani bayar tinggi, dialah yang diangkat. Pada masa itu bupati-bupati yang akan diangkat harus membayar komisi atau upeti kepada gubernur. Bupati pertama Semarang pernah ”ditodong” oleh VOC untuk membayar 50.000 ringgit.

Oleh karena itu tidak semua anak bupati otomatis langsung menjadi bupati untuk menggantikan ayahnya. Nic. Engelhard dalam memorinya tertanggal 15 April 1805 menulis, ”Pada waktu saya memangku jabatan baru (sebagai Gubernur Pantai Timur Laut Jawa), tidak henti-hentinya orang datang untuk meminta jabatan-jabatan tertentu seperti demang dan mantri di tempat ini atau di tempat itu dalam wilayah kekuasaan saya.

Mereka memberikan tawaran komisi sebesar 100 hingga 200 ringgit. Ada juga yang menawarkan 500 sampai 1.000 ringgit. Kepada saya mereka dengan sungguh-sungguh mengatakan bahwa hal semacam itu telah berlaku sejak bertahun-tahun sebelumnya.”Pejabat Pribumi Lebih Serakah Menurut Engelhard lagi, van Reede, pejabat baru yang digantikannya, telah mengangkat 16 bupati. Untuk itu dia memperoleh 15.000 sampai 25.000 ringgit setiap mengangkat satu orang.

Besar kecilnya komisi yang diberikan kepada gubernur itu tergantung pada kemampuan pejabat yang akan diangkat melalui proses tawar-menawar. Bahkan kalau ada jabatan lowong pada kabupaten-kabupaten tingkat pertama, komisi yang diminta bukan lagi 25.000 ringgit, melainkan 30.000 sampai 50.000 ringgit.

Sayangnya ulah para pejabat itu telah mengorbankan rakyat kecil dan petani. Sebab nantinya setelah diangkat, mereka harus berusaha keras selama bertahun-tahun untuk mengatasi utang-utangnya yang telah dipakai untuk memberikan komisi. Paling tidak, dia akan berusaha supaya uang komisi itu kembali selama dia memegang jabatan itu.Agar para gubernur tidak berlebihan dalam meminta komisi, pemerintah mulai mengatur besarnya komisi yang dianggap layak.

Daendels merupakan orang yang pertama kali mengatur ketentuan jumlah komisi. Untuk itu para bupati yang diangkat oleh gubernur harus membayar 10.000 sampai 20.000 piaster. Namun tidak semua pejabat VOC setuju dengan cara-cara seperti itu. Banyak pejabat tinggi mencela sistem komisi dalam pengangkatan bupati yang berlebihan dan dianggap terlalu besar. Barangkali karena cara itu sudah membudaya, mereka tidak terang-terangan menolak sistem komisi itu.

Meskipun pada prinsipnya banyak pejabat mencela sistem pengangkatan bupati yang meminta begitu banyak biaya dari penduduk pantai timur laut Jawa, dalam memorinya tanggal 10 Oktober 1802 van Hogendorp berpendapat bahwa kebiasaan itu tidak seharusnya dihapus sama sekali. Alasannya, orang kecil tidak boleh terlalu bebas. Kalau kebiasaan itu dihapus akan menggugah mereka (para pejabat) untuk menyalahgunakan wewenangnya.

Tradisi menerima suap atau komisi ternyata tidak hanya terjadi pada pejabat-pejabat Belanda. Siapa bilang para pejabat pribumi tidak doyan duit? Justru mereka lebih serakah daripada meneer-meneer tadi. Puncaknya terjadi ketika sistem tanam paksa diberlakukan di sini (1830-1870).


Efek Domino

Dua masalah pokok dalam sistem tanam paksa adalah tanah dan tenaga kerja. Untuk itu pemerintah Belanda menuntut para bupati agar menyediakan kedua hal tersebut. Sebagai imbalannya, pemerintah memberikan rangsangan berupa persentase (kulture procenten).

Besar kecilnya persentase tergantung pada hasil kerja bupati.Bupati memberikan lagi persentase itu kepada para pangreh praja dan lurah. Di samping itu mereka tetap menerima gaji resmi dari pemerintah. Gaji mereka memang kecil, tapi sabetan mereka lumayan besar.

Karena sistem itulah sistem Tanam Paksa bertahan cukup lama.
Setelah Tanam Paksa dihapus, sistem persentase juga dihapus. Anehnya, meskipun dengan gaji kecil, para bupati, wedana, camat, dan lurah tetap bisa hidup dalam kemewahan. Setelah ditelusuri ternyata mereka tetap menerima (atau meminta?) uang pelicin dari masyarakat.

Sayang waktu itu belum ada perangkat hukum yang mengatur pembuktian terbalik. Karena para pejabat mempunyai kedudukan yang tinggi, akibatnya kesempatan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi sangat luas. Sistem administrasi semacam itulah yang menyebabkan tumbuhnya tradisi KKN. Seperti efek domino, sambung-menyambung, dan terus berkembang hingga masa sekarang.

Meskipun ada gebrakan KPK, tampaknya ”tradisi warisan kolonial” itu sulit diberantas. Hanya ganti nama seperti money politic, uang semir, dan uang kebijaksanaan. Dan juga ganti sumber yang ditilep macam dana kompensasi BBM dan raskin. Dari pemerintah pusat sudah diberikan, tapi distribusinya ke masyarakat nyangkut di aparat desa. Demikian masalah yang sering terjadi. Ingin dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi? Ya, harus memberikan ”uang setoran” kepada pejabat tertentu. Itulah ”tradisi Indonesia”.

Sunday, June 26, 2011

Hak cipta

Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.
Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut: • Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya • Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan • Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan • Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara • Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim • Karya Pertunjukan, Siaran • Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan • Arsitektur • Seni Batik • Fotografi • Sinematografi • Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan. Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah : • Ciptaan di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra • Ciptaan yang tidak orisinil • Ciptaan yang bersifat abstrak • Ciptaan yang sudah merupakan milik umum • Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.

Friday, June 17, 2011

Perempuan Murah, Perempuan Mahal

perempuan MURAH , perempuan MAHAL filosofi : menurut agama


“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan adalah istri yang shaleh.” (Rasulullah SAW)
“Segala sesuatu ada penegurnya, dan penegur hati adalah rasa malu!” (Rasulullah SAW)
“Perempuan membuka auratnya dalam kehidupan sosial adalah salah satu sumber kerusakan moral seksual manusia modern, termasuk dalam masyarakat Muslim.” (Dina Karidha Gusti)
a

Mengapa perempuan Muslim harus menutup auratnya? Wajib sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi? Dan kalau tidak melaksanakan berdosa? Benar, tapi mari kita kesampingkanlah dululah alasan perintah ini. Kita semua mafhum, melaksanakan sesuatu karena dasarnya wajib atau perintah menunjukkan kesadaran diri yang rendah. Mari kita mendasarkan pada kesadaran diri saja, mari memahami ini dengan akal sehat saja. Akal sehat tidak pernah bertentangan dengan agama. Bila kata akal sehat saja harus, maka benarlah perintah agama, pantaslah Allah dan Rasul-Nya memerintahkannya. Kesadaran seperti ini akan lebih kuat menancap dalam hati dibandingkan yang dasarnya karena perintah.
Kita akan lebih kuat melaksanakan sesuatu bila sudah sadar bahwa itu memang keharusan. Seorang anak akan rajin belajar dengan sendirinya bila menyadari bahwa belajar itu penting karena akan menentukan masa depannya sendiri, tanpa harus disuruh-suruh. Seorang perempun Muslim yang sudah menutup aurat dengan benar dan konsisten itu karena ada kesadaran dalam dirinya. Sementara yang belum juga karena belum adanya kesadaran dalam dirinya. Bila diri belum sadar, walaupun ceramah didengarkan setiap hari, walaupun ayat Al-Qur’an dibacakan ratusan kali, tetap saja seseorang tidak akan tergerak melaksanakan sebuah keharusan. Mungkin sebenarnya semua perempuan Muslim sudah tahu bahwa menutup aurat sesungguhnya adalah persoalan memuliakan harga diri perempuan. Dalam Islam, perempuan itu makhluk yang mulia dan dimuliakan. Dengan menutup aurat, agama bermaksud menjaga harga diri dan kehormatannya.
Ilustrasi yang paling tepat mengibaratkan perempuan Muslim adalah perhiasan atau barang mahal. Barang mahal memiliki ciri-ciri: (1) dijual di toko berkelas, (2) disimpan di etalase yang hanya bisa dipandang dibalik kaca, (3) disegel, tidak bisa dibuka dan disentuh isinya, (4) tidak bisa dicoba dulu, (5) harganya mahal dengan jaminan memuaskan, dan (6) bergaransi. Kebalikan dari barang mahal adalah barang murah. Ciri-cirinya: (1) adanya di toko murah, di emperan atau di pasar, (2) tidak disegel, (3) diobral, (4) boleh dicoba, bebas disentuh-sentuh, dipegang-pegang, dicoba berulang kali oleh banyak orang, (5) setelah dicoba boleh tidak jadi dibeli, (6) tidak ada garansi.
Islam memperlakukan perempuan persis seperti barang mahal tersebut.
Diibaratkan dua jenis barang tadi, “toko berkelas” adalah keluarganya yang bermartabat yang taat pada agama; “disegel, tidak bisa dibuka dan disentuh” adalah prinsip dibalik busana Muslimahnya; “tidak bisa dicoba dulu” adalah menjaga kehormatan, tidak bisa memesrai dan menggaulinya tanpa menikahinya dulu; “haganya mahal” adalah pembelinya harus laki-laki yang juga mahal (terjaga akhlak dan kepribadiannya). Laki-laki murahan tidak akan sanggup karena tidak akan berani, malu mendapatkannya dan merasa dirinya tidak seimbang; “bergaransi” adalah orisinial, dijamin masih gadis dan belum disentuh laki-laki lain.
Adalah jelas, menutup aurat adalah menjaga diri, mensegel diri, menghormati diri, memuliakan diri. Perempuan yang menutup auratnya (dengan benar dan akhlaknya terjaga), adalah barang mahal yang tersimpan dalam etalase, terjaga dalam sebuah kotak yang tidak bisa dibuka, tersegel, tidak bisa disentuh dan harganya mahal. Sebaliknya, perempuan yang membuka auratnya (betis, paha, lengan, rambut, leher dan dada, apalagi lebih dari itu) adalah “barang obralan” yang murah, tidak perlu repot-repot ingin membukanya karena ia sudah terbuka (tidak ditutup), silahkan bebas menatap dan menyentuh-nyentuhnya (dalam kebebasan pergaulan dan persahabatan),  “merasakannya” (dalam kemesraan pacaran) dan menikmatinya dengan berzina yang sekarang sudah umum dari anak SMP, SMA, mahasiswa hingga yang sudah bersuami. Kalau sudah tidak suka lagi atau tidak cocok, boleh tidak jadi memilikinya. Jadilah, ia barang bekas alias sampah. Barang bekas tentu tidak berkualitas, murah, karena sudah dipakai orang.
Mengapa perempuan yang seharusnya mahal menjadi murah? Kata Nabi, karena hilangnya rasa malu: “Al-hayu-u minal iman” (malu itu sebagian dari iman). “Iman itu ada tujuh puluh cabang dan malu adalah salah satunya” (HR. Muslim). “Segala sesuatu ada penegurnya (penjaganya), dan penegur hati adalah rasa malu!” Sangat menyedihkan, bila dulu perempuan malu kelihatan auratnya, sekarang malah bangga mempertontonkannya. Maka berbaju ketat menjadi mode, bercelana pendek berarti gaul, dan menonjolkan payudara adalah kebanggaan. Rasa malu hilang dari perasaan perempuan. Bila perempuan sudah kehilangan rasa malu, itu berati kehancuran negara, masyarakat dan keluarga. Maka benarlah, “perempuan membuka auratnya dalam kehidupan sosial adalah salah satu sumber kerusakan moral seksual masyarakat, termasuk dalam masyarakat Muslim.” Dan iblis pun pernah berkata: “Perempuan adalah alat senjataku yang paling ampuh untuk menyesatkan anak adam. Ia seperti anak panah. Sekali kulepaskan dari busurnya, jarang meleset!”
Sehubungan dengan ilustrasi barang mahal tadi, ada beberapa pertanyaan:
(1) Bagaimana dengan perempuan yang berkerudung menutup auratnya tapi tidak menjaga akhlaknya, bebas pacaran, bermesraan dan banyak disentuh-sentuh apalagi sudah tidak perawan? Ia adalah “barang mahal” yang palsu, aslinya murah bungkusnya pun murah, hanya simbol sehingga gampang dibuka dan dicoba. Ia barang tipuan yang tanpa sadar sedang menipu dirinya sendiri.
(2) Bagaimana dengan perempuan yang merasa tidak perlu menutup aurat yang penting bisa menjaga diri sehingga tetap menganggap dirinya perempuan terhormat? Kalau benar-benar bisa menjaga diri, ia adalah barang mahal yang diobral. Barang bagus yang diobral tetap saja lebih murah dan lebih rendah nilainya dari barang mahal yang tidak diobral.
(3) Bagaimana dengan perempuan yang mengatakan: “Ah, yang berkerudung juga banyak yang kelakuannya parah, mendingan begini, gak berkudung tapi punya prinsip”? Itu artinya menutupi keengganannya dengan kesalahan. Lain kata, lari dari satu kesalahan dan bersembunyi dalam kesalahan yang lain.
(4) Bagaimana dengan perempuan (juga laki-laki) yang berusaha mengutak-ngatik pengertian “aurat” dengan logikanya kemudian berkesimpulan menutup aurat itu tidak perlu? Apapun argumennya, kalau ia laki-laki, ia sedang memaksakan keinginannya agar perempuan menjadi barang murah atau murahan. Kalau ia adalah perempuan, ia sedang memaksa-maksakan dan memperkosa diri dan kaumnya agar harganya murah dan murahan.
(5) Bagaimana dengan pemikir, ulama bahkan ahli tafsir yang mengatakan menutup aurat itu tidak perlu, karena pengertian “sebenarnya” tentang aurat (ditinjau dari bahasa Arab, ulumul Qur’an, ilmu tafsir, ilmu hadits, sejarah dsb) bukanlah yang secara konvensional difahami selama ini? Apapun argumennya, secanggih apapun analisisnya, ia sedang melegitimasi penolakannya pada perintah Tuhan dan tuntunan Nabi dengan ilmu dan pikirannya berdasarkan hawa nafsu ilmu agamanya (ini paling ironis dan paling berat pertanggungjawabannya di akhirat kelak). Ingat, ilmu yang tidak bermanfaat adalah ilmu yang tidak menumbuhkan kesadaran malah menjadi penolakan pada kebenaran dan perintah Tuhan sendiri.
Perintah agama begitu masuk akal, rasional dan sangat jelas untuk memuliakan kaum perempuan. Menghadapi perintah Tuhan hanya satu: “Sami’na wa atha’na” (Kami dengar dan kami taat) bukan dengan diskusi dan analisis. Ilustrasi-ilustrasi di atas hanya untuk menguatkan bahwa perintah agama sebenarnya berlandaskan akal sehat agar manusia mampu menangkap kebenaran, menyadarinya dan melaksanakannya.  Tapi, tentu saja, apakah ingin menjadi perempuan mahal atau perempuan murah berpulang pada diri masing-masing. Silahkan memilihnya sendiri. Bebas-bebas saja kok. Mau sadar atau tidak kitalah yang menentukan!! Mau selamat atau celaka kelak di akhirat kitalah yang menanggungnya. Mengapa manusia banyak yang merasa nyaman dalam kesalahan dan ketaksadaran? Karena Tuhan tidak langsung menghukum setiap dosa dan pelanggaran. Dia masih memberikan waktu kepada kita untuk berfikir dan berubah. Itulah sifat Ar-Rahman dan ar-Rahim-Nya, kasih sayang-Nya yang tiada tara pada hamba-hamba-Nya sebelum celaka di akhirat kelak. Masihkan kita akan menyia-nyiakan kesempatan padahal hidup hanya satu kali? Wallahu ‘alam!!

kumpulan kata" bijak dan kocak,,,,



1. Uang bukan segalanya.
Masih ada Mastercard dan Visa.

2. Kita seharusnya menyukai binatang.
Mereka rasanya lezat.

3. Hematlah air.
Mandilah di bawah shower bersama kekasih kita.

4. Di belakang setiap pria sukses ada seorang wanita hebat.
Di belakang setiap pria yang tidak sukses ada dua.

5. Cintailah tetangga.
Tetapi jangan sampai tertangkap basah.

6. Orang bijaksana tidak menikah.
Setelah menikah mereka menjadi bijak sana dan bijak sini.

7. Cinta itu photogenic.
Dia memerlukan tempat gelap untuk berkembang.

8. Pakaian itu adalah pagar pelindung.
Pagar seharusnya melindungi tanpa menghalangi pemandangan yang indah.

9. Semakin banyak belajar, semakin banyak yang kita tahu.
Semakin banyak yang kita tahu, semakin banyak yang kita lupa.
Semakin banyak yang kita lupa, semakin sedikit yang kita tahu.
Jadi kenapa kita sibuk belajar ?

10. Masa depan tergantung pada impian kamu.
Maka pergilah tidur saja sekarang !

11. berlatih membuat kita menjadi sempurna,
tapi tidak ada manusia yang sempurna,
jadi buat apa kita susah payah berlatih?

12. PEKERJAAN SEBERAT APAPUN AKAN TERASA RINGAN APABILA TIDAK DIKERJAKAN...

13. belajar buat kita pinter
pinter buat kita sukses
sukses buat kita kaya
kaya buat kita sombong
sombong di benci oleh tuhan
MAKANYA KITA GA USAH BELAJAR!!..

14. Banyak Hapal = Banyak Lupa
Sedikit Hapal = Sedikit Lupa
jadi mending, Ga Hapal = Ga da yg Lupa

15. View Post
tambahan gan,
blajar itu pake buku, buku itu dari kertas, kertas dari kayu..
mari kita dukung anti global warming dengan tidak blajar menggunakan buku,..wkwkw

16. wanita cantik bukan menjadi jaminan kehidupan kita menyenangkan
apalagi yang jelek....

17. View Post
"Cewe Cantik Ngga Ada Yang Jomblo"
"Cewe Jomblo Ngga Ada Yang Cantik"

18. Cantik itu relevan
tapi
Jelek is ABSOLUT!

19. ga belajar ya bego,,,
kalo bego ya ga sukses,,
kalo ga sukses ya miskin,, kalo miskin ya hina,,
kalo hina ya di benci tuhan dn manusia,,
makanya belajar,,,

20. cantik itu relatif
tergantung letak kamera dan intensitas cahaya

21. buat cewek2 kalo cari cowo itu liat dari HATI nya
HArta dan properTI

23. cw cantik itu ga selalu lihat co dari tampang nya, melainkan dari kePRIBADIAN nya.
mobil PRIBADI, vila PRIBADI, pesawat PRIBADI !!

24. cinta itu buta
buta itu mata
mata itu bulat
bulat itu telor
telor itu kuning
kuning itu e'ee
berati, cinta itue'ee

25. Banyak baca jd banyak bingung,
Banyak bingung jd banyak tanya,
Banyak tanya jd ngesein orang,
kesimpulan : Banyak baca jd ngeselin orang !

26. "belajar supaya pintar"
"pintar supaya kerja"
"kerja supaya kaya "
"kaya supaya kikir"
"kikir masuk neraka"
"ngapain kita belajar?"

27. "UANG ITU BUKAN BUKAN SEGALA2NYA...
"TAPI SEGALA2NYA BUTUH UANG...'

28. kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda.
jadi
kebohongan adalah kejujuran yang tertunda.

29. no men no women
no women no love
no love no children
no children no school
no school no homework
no homework No Problem!!

30. "Cowok makin kaya, makin nakal"
"Cewek makin nakal, makin kaya"

Dasar ,Rumah Sakit Berengsek !

Setiap rumah sakit, dapat dipastikan memiliki aturan.   Aturan-aturan ini biasanya dimaksudkan untuk atau bertujuan agar para pasien yang dirawat dirumah sakit tersebut dapat lekas sembuh.   Lekas sembuh disini mengandung pengertian bahwa proses pengobatan atau terapi yang tengah dilakukan  benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik.


Proses pengobatan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh pihak rumah sakit, tentu saja akan dilakukan seefisien mungkin, dengan tujuan sang pasien dapat  cepat sehat kembali.   Itulah sebabnya, setiap rumah sakit akan menetapkan jam berkunjung atau waktu besuk yang diperbolehkan bagi keluarga dan handai tolan yang ingin menengok pasien yang dirawat.
Terbatasnya waktu besuk, memang dibuat sedemikian rupa sehingga perawatan yang tengah dilakukan oleh pihak rumah sakit dapat berjalan sesuai dengan  rencana dan pertimbangan medis lainnya.   Sekali lagi disini tentunya bertujuan untuk atau agar sang pasien dapat cepat pulih kesehatannya, tidak terganggu oleh kunjungan keluarga dan atau sahabat serta handai tolan.
Dua minggu lalu saya mengunjungi sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat untuk membesuk kerabat yang orang tuanya tengah dirawat disitu.   Begitu keluar dari lift pada lantai dimana orang tua kerabat saya itu dirawat, saya berjumpa dengan beberapa keluarga dekatnya.   Saya dan isteri langsung menyapanya seraya menanyakan bagaimana kondisi sang pasien.   Seorang keluarga dekatnya langsung mengatakan kepada saya bahwa mereka belum dapat kesempatan untuk melihatnya.   Waktu saya tanyakan kenapa, maka langsung saja dia nyerocos berkata :” biasa, ini rumah sakit kan berengsek”.   Masak kita dilarang masuk untuk menjenguk sebentar saja, sambungnya.   Lho, kenapa, saya t anyakan lagi.   Itu lho, katanya waktu berkunjung sudah habis.   Kita juga tahu, kan ada tulisannya besar-besar diluar pintu masuk tadi.   Masak kita telat sedikit aja nggak boleh masuk, dasar Rumah Sakit Brengsek !   Mustinya ada pengertian dong, saya kan keluarganya masak nggak boleh besuk?!   Di Rumah Sakit lain boleh koq !   Walaupun kita datang diluar jam besuk juga di Rumah sakit A dan juga di Rumah Sakit B kita selalu boleh menjenguk pasien, asal minta ijin.   Rumah Sakit ini aja yang lain dari yang lain.   Iya kan , Iya kan Bu, di Rumah Sakit itu kan boleh ya masuk, walaupun diluar jam besuk ? Katanya lagi meminta bantuan  temannya yang datang bersama ,untuk meyakinkan saya.   Kalau saya terus berdiri disitu, pasti orang tadi itu tidak akan berhenti ngomel.   Segera saja saya menyingkir, sambil pura-pura bertanya kepada suster yang dekat disitu untuk sekedar menanyakan kondisi dari orang tua kerabat saya tersebut.   Sementara saya masih terheran-heran dengan masalah “berengsek” itu.   Siapa yang sebenarnya berengsek?  Dia atau Rumah Sakit?   Persepsi dan pendapat seperti ini sudah menjadi lumrah di banyak kalangan.   Usaha penegakkan aturan dipersepsikan sebagai “berengsek”
Begitulah kenyataan yang ada.   Bila satu rumah sakit yang menegakkan aturan dengan baik, pasti akan dibilang berengsek.   Sebaliknya, bila ada rumah sakit yang tidak tahu aturan akan dibilang baik sekali, dan penuh pengertian dan lain sebagainya.   Tidak jauh berbeda dengan sektor atau bidang lain yang berkait dengan peraturan dan upaya-upaya penegakkannya.
Bila ada seorang Polisi yang tidak mau diajak “damai” dengan uang, maka pastilah sang Polisi itu akan disumpah serapah sebagai polisi yang berengsek.   Demikian pula , ada seorang Polisi yang dianggap “berengsek” karena melarang orang menyeberang jalan, dan memerintahkan orang tersebut menggunakan jembatan penyeberangan, untuk menyeberang jalan.
Ada lagi : Wah, Kepala RT itu berengsek sekali, kata seorang pengendara motor, masak kita naik trotoar aja nggak boleh ?   Masak kita jalan berlawanan arah dikit aja dilarang?   Kita kan jalannya dipinggi-pinggir aja, dasar sok tau tuh dia ! Jalan ini kan lebar ?!
Banyak lagi contoh-contoh lainnya.
Begitulah , mayarakat kita saat ini sebagian besar sudah memiliki sikap yang seperti itu.
Lalu bagaimana ?   Yang pasti, memang nantinya kita akan tidak tau lagi  mana yang benar dan mana yang salah ?!
Inilah kemajuan yang paling mutakhir dari masyarakat kita.

Sunday, June 12, 2011

Polisi Sandera dan Perkosa Gadis

Ebony, nama samaran sang cewek, masih terbaring lemas di ruang perawatan Rumah Sakit Anutapura, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/5). Cewek asal Pamona Utara, Kabupaten Poso ini telah dianiaya dan disekap oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Poso.

Kegadisan Ebony pun direnggut oleh dua polisi berpangkat Brigadir satu, masing-masing Briptu LK dan Briptu YTP. Ebony membeberkan peristiwa pahit yang menimpanya. Kejadian bermula pada 28 April 2010 lalu, ketika korban pergi dari rumahnya karena ingin merantau ke Malaysia.

Korban yang tidak memiliki uang, berusaha meminjam dari temannya dengan cara janjian bertemu di sebuah penginapan di kota Poso. Naasnya, baru beberapa saat bertemu dengan temannya, tiba-tiba datang sejumlah petugas polisi merazia tempat penginapan.

Ebony dan temannya pun diperiksa karena diduga sebagai pekerja seks komersial. Polisi kemudian mengamankan Ebony. Anenya, Ebony bukannya dibawa ke kantor polisi melainkan ke pos polisi yang tempatnya berjauhan dari lokasi razia. Di tempat inilah Ebony dipaksa melayani nafsu birahi kedua oknum polisi tersebut.

Ebony tidak bisa melawan karena diancam. Sejak itulah Ebony disandera selama satu bulan dan melayani nafsu bejad kedua tersangka itu. Bukan hanya diperkosa, Ebony juga mendapat penganiayaan, seperti dipukul, ditendang dan ditelanjangi.


Tidak tahan dengan perlakuan ini, Ebony pun mencari cara hingga akhirnya kabur dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Kepala bidang humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi Irfaisal Nasution membenarkan adanya kasus penganiayaan oleh dua bawahannya di wilayah hukum polres setempat.

Namun Irfaisal membantah kalau anak buahnya telah melakukan pemerkosaan. Menurutnya kedua oknum polisi itu sudah ditahan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di polres setempat.(IDS/AYB)

Friday, June 10, 2011

MALING KECIL DIADILI MALING BESAR DILINDUNGI

Penguasa Yang Terganggu Panca Inderanya


Sistem peradilan saat ini tidak seimbang dan malah berat sebelah. Faktanya tindak kriminalitas bagaimana bentuknyapun kini merajalela. Para tersangkanya bukan lagi orang – orang kecil yang mencoba mengisi perut sehingga terpaksa berbuat kejahatan, tetapi orang – orang besar yang didalamnya mencakup para pejabat pemerintahan yang melakukan suatu kejahatan sampai menyengsarakan rakyat. Tragis memang ketika seharusnya mereka menjadi tauladan dan menjadi orang tua yang membimbing serta melindungi rakyatnya tapi malah menjerumuskan rakyat itu sendiri. Mereka mencuri serta memakan uang rakyat untuk kepentingannya sendiri dan bukan untuk memfasilitasi rakya,t padahal tidak sedikit mereka di gaji, banyak uang yang lebih daripada cukup untuk membiayai kehidupannys serta menafkahi keluarganya. Tetapi mengapa mereka masih saja melakukan tindak korupsi? Hal itu semata mata karena kerakusan mereka dan kesewenang – wenangan terhadap kekuasan yang dimiliki. Atau bisa juga karena mata hati mereka sudah terlalu terbeli dengan uang sehingga merteka tidak lagi peka terhadap permasalahan – permasalahan sosial. Mereka acuh terhadap penderitaan rakyat yang jelas – jelas terpampang di depan mata mereka serta tidak mendengar jeritan – jeritan rakyat. Entah tuli pendengarannya atau tidak mau mendengar. Pendengaran mereka digunakan untuk mendengar hal – hal yang dapat menguntungkan mereka saja. Tapi diluar daripada itu mereka mendadak tuli. Tuli yang dibuat – buat seakan mereka tidak pernah mengetahui apa – apa padahal sangat jelas kebisingan terjadi. Mungkin mereka perlu alat pendengaran agar telinga mereka menjadi baik kembali fungsinya. Mereka para pemimpin bukanlah orang – orang yang bodoh melainkan kaum intelektual yang mengenyam pendidikan tinggi sampai ke luar negeri tetapi otak mereka yang pintar di belokan fungsinya dan membentuk sikap serta sifat yang bodoh. Mereka tidak lagi memanfaatkan kecerdasan mereka untuk menangani kemiskinan rakyat tapi bersusah payah memutar otak untuk bagaimana caranya memperkaya diri mereka sehingga tanggungjawab utama mereka terabaikan. Bukankah itu suatu hal yang mubazir ketika mereka tidak menyadari kekayaan yang sebenarnya akan diperoleh saat mereka berbuat kebaikan dan bukan kezholiman. Kekayan hati yang balasannya berupa kekayaan amal untuk bekal saat sudah tiba waktunya menghadap ilahi. Melihat realisasi yang ada panca indera para penguasa tersebut menjadi tidak normal katika sudah dihadapkan dengan uang. Mata hati yang tertutup. Telinga yang Tuli. Ucapan yang tidak membuktikan janji – janji mereka. Serta tindakan yang semena – mena. keadaan sosial saat ini diketahui bahwa kejujuran telah menjadi sesuatu yang langka. Sudah jarang atau mungkin tidak ada lagi pemimpin yang jujur. Pemimpin yang melaksanakan amanat rakyat.

Maling Kecil yang Di Besar – Besarkan
Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyatan tersebut tertuang dalam Undang – Undang. Tapi hukum yang seperti apa yang selama ini di terapkan? Itu yang menjadi pertanyaan. Ketika terdapat kasus maling kecil dampaknya akan tetap besar bahkan terlampau besar untuk kriminalitas sekecil itu. Bahkan masyarakat sendiri yang akan mengadili mereka para pelaku kejahatan sehingga timbul istilah main hakim sendiri. Bagaimana bisa orang yang dengan kasus “mencuri sendal jepit” misal, akan di adili oleh masyarakat berupa bulan – bulanan akibat dari kemurkaan mereka. Setelah di adili seperti itu bahkan ada juga kasus yang sampai membakar hidup – hidup pelaku maling. Begitulah sistem hukum pada masyarakat. Sangat sepele ketika yang menjadi objek pencurian hanya berupa “Sendal Jepit” tapi mereka para penguasa yang mencuri uang rakyat sampai pada bermilyar – milyar rupiah mendapat penangguhan penahanan bahkan lepas dari jeratan hukum. Kalaupun harus masuk penjara mereka akan terjebloskan ke penjara yang fasilitasnya standar hotel bintang lima. Bertelevisi. Ber-AC. Ber-Toilet bersih. Dan mereka dapat mengendalikan hukum dengan uang yang mereka miliki. Jaksa dan hakim yang tidak lagi adil. Terbayang apabila mereka para koruptor di adili masyarakat. Caci, maki, sumpah serapah, hantaman kekesalan, ludah, hajar, tinju sampai bakar hidup – hidup akan mereka alami. Itu sangatlah pantas apabila melihat dari apa yang telah mereka lakukan. Luapan kekesalan serta murka masyarakat yang teramat mengutuk mereka merupakan hal yang amat sangat wajar. Kasus lainnya yang telah banyak orang ketahui adalah nun jauh disana seorang nenek - nenek berusia lebih diatas 50 tahun yang hanya memungut tiga buah kakao menerima hukuman satu setengah bulan penjara. Memang hanya tahanan kota tapi jika kita melihat dari sisi kacamata lain itu menjadi hal yang sangat tidak adil karena nenek tersebut bahkan tidak mencuri dan hanya memungut buah yang jatuh ke tanah tapi bandingkan dengan penguasa yang korupsi dengan nominal yang tidak sedikit hanya mendapat hukuman penangguhan tahanan. Itu bukanlah sebuah hukuman malah. Apalah artinya tiga buah kakao yang apabila di rupiahkan hanya berkisar dua ribu rupiah dengan uang rakyat yang di korupsi sampai bermilyar – milyar rupiah. Kasus lainnya ketika dua orang bapak – bapak yang dipergoki mencuri buah semangka. Konsekuensi apa yang mereka peroleh? Di hajar habis – habisan sampai di laporkan kepada polisi. Mereka merintih – rintih meminta maaf tapi tidak didengarkan. Mereka yang tidak sama sekali mengerti hukum masuk ke dalam ruang persidangan tanpa dampingan seorang pengacara. Bagaimana bisa mereka menyewa pengacara sedangkan untuk mengisi perut saja susah. Tragis bukan apalagi melihat ancaman hukuman yang akan mereka peroleh tidak tanggung – tanggung, lima tahun penjara. Padahal diluar sana mereka masih mempunyai tanggungjawab kepada keluarga mereka. Mereka mempunyai anak istri yang entah bagaimana hidupnya nanti ketika tulang punggung keluarganya masuk kedalam penjara. Seperti itulah apabila hukum masyarakat telah berbicara, tidak mengenal kata kompromi, tidak pandang bulu, status sosial, derajat, bahkan usia. Lain halnya dengan ketika uang yang berbicara. Koruptor yang dengan bukti kongkrit tertuju padanya lolos dengan sangat licin dari jeratan hukum. Koruptor yang telah dijadikan sebagai tersangka bukannya di adili malah di jadikan anggota DPR RI dan tiba – tiba lepas begitu saja dari hukuman yang seharusnya diterimanya. Ada apa dengan sistem hukum di negara ini? Maling kecil diadili dengan begitu seadil – adilnya tetapi maling besar dilindungi. Semua itu tidak terlepas dari uang sehingga kunci peradilan ada di tangan mereka sendiri. Keadilan menjadi barang yang sangat mahal untuk maling kecil dan sangat murah untuk maling

Tuesday, June 7, 2011

Indahnya Indonesia kita


PESONA alam yang unik dan indah ini, berikut aneka kegiatannya dapat dinikmati wisatawan saat Gunung Merapi "aktif. normal". Pada saat ada peningkatan kegiatan memang juga ada peningkatan sajian keindahan namun tentu menyimpan bencana. Karenanya : nikmatilah keindahan Gunung Merapi tanpa mengabaikan bahayanya.




Gunung Merapi mempunyai ketinggian 2968 m dari permukaan laut dan terletak lebih kurang 25 km dari Yogyakarta. Daerah ini termasuk propinsi Jawa Tengah. Gunung Merapi terbentuk pertama kali sekitar 60.000-80.000 tahun yang lalu. Namun sejarah aktivitasnya baru mulai diamati dan ditulis sebagai dokumen sejak tahun 1791. Puncak Merapi menjanjikan daya pikat untuk menikmati keindahan matahari terbit pada pagi hari dengan pemandangan alami dari jajaran Gunung Ungaran, Telomoyo dan Merbabu. Gunung Merapi dan sekitarnya menawarkan wisata gunung api seperti udara yang sejuk, lintas alam, keindahan kubah lava yang masih aktif.

Gunung Merapi adalah sebuah gunung berapi yang masih sangat aktif hingga saat ini. Sejak tahun 1548, gunung ini sudah meletus sebanyak 68 kali. Letaknya cukup dekat dengan Yogyakarta dan masih terdapat desa-desa di lerengnya sampai ketinggian 1700 m. Bagi masyarakat di tempat tersebut, Merapi membawa berkah material pasir, sedangkan bagi pemerintah daerah, Gunung Merapi menjadi obyek wisata bagi para wisatawan.

Di bulan April 2006, mulai muncul tanda-tanda bahwa Merapi akan meletus kembali, ditandai dengan gempa-gempa dan deformasi. Pemerintah daerah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sudah mempersiapkan upaya-upaya evakuasi. Intruksi juga sudah dikeluarkan oleh kedua pemda tersebut agar penduduk yang tinggal di dekat Merapi segera mengungsi ke tempat-tempat yang telah disediakan.



Sejarah Geologis

Gunung Merapi adalah yang termuda dalam kumpulan gunung berapi di bagian selatan Pulau Jawa. Gunung ini terletak di zona subduksi, dimana Lempeng Indo-Australia terus bergerak ke bawah Lempeng Eurasia. Letusan di daerah tersebut berlangsung sejak 400.000 tahun lalu, dan sampai 10.000 tahun lalu jenis letusannya adalah efusif. Setelah itu, letusannya menjadi eksplosif, dengan lava kental yang menimbulkan kubah-kubah lava.

Letusan-letusan kecil terjadi tiap 2-3 tahun, dan yang lebih besar sekitar 10-15 tahun sekali. Letusan-letusan Merapi yang dampaknya besar antara lain di tahun 1006, 1786, 1822, 1872, dan 1930. Letusan besarnya di tahun 1006 membuat seluruh bagian tengah Pulau Jawa diselubungi abu. Diperkirakan, letusan tersebut menyebabkan kerajaan Mataram Hindu harus berpindah ke Kediri dan memberikan peluang bagi para Muslim untuk menjadi penguasa. Letusannya di tahun 1930 menghancurkan 13 desa dan menewaskan 1400 orang.

Aktivitas Gunung Merapi dicirikan oleh magma yang keluar perlahan dari dalam tubuh hung api dan menumpuk dipuncak hingga berbentuk kubah lava dengan volume 0,9 juta m kubik lebih. Dikubah lava dan sekitarnya, gas vulkanik dan uap air dimanifestasikan sebagai lapangansolfatar/fumarol. Puncak Garuda merupakan produk lava yang menyerupai burung garuda, yang merupakan titik tertinggi Gunung Merapi dan merupakan lokasi untuk melihat kubah lava yang masih aktif. Bagi pecinta alam/vulkanologi dapat berkemah di dataran yang berlokasi didekat puncak tersebut.

Jalur Merapi

Puncak Gunung Merapi dapat dijangkau melalui dua jalur pendakian yaitu jalur utara dari desa Plalangan Selo dengan sekitar 1800 m, menuju Selokopo Ngisor, Selokopo Nduwur, Gajah Mungkur, Pasar bubardan Puncak serta jalur pendakian selatan dari desa Kinahrejo. Pendakian dari arah utara merupakan jalur yang disarankan karena mempunyai lereng yang lebih landai. Aktivitas Gunung Merapi akhir-akhir ini mengarah ke selatan sampai barat juga mendukung jalur utara sebagai jalur yang lebih aman.

Di daerah Kinahrejo sekitar 1 km di sebelah barat Bebeng Kaliadem merupakan pintu gerbang pendakian ke puncak Merapi dari jalur selatan.

Di lereng Barat Gunung Merapi terdapat Pos Babadan yang berada pada 1278 m. Dari Pos Babadan dapat dilihat morfologi Puncak Merapi yang terjal dengan kubah lava aktifnya. Pada saat aktif suara-suara guguran lava terdengan cukup jelas. Pos ini dilengkapi bangunan perlindungan "Gua" berbentuk T seluas 90 m persegi. Gua ini dibangun tahun 1930 yang dilengkapi dengan ruang pengamatan, temapat tidur permanen, dan fasilitas air. Gua ini berfungsi sebagai ruang penyelamatan dan pengamatan sementara pada saat terjadi letusan. Pada sat ini Gua tersebut dimanfaatkan sebagai ruang pemantauan menggunakan alat tilt meter dan gravitasi. Jurangjero terletak dilereng Barat Merapi antara pos pengamatan Ngepos (dilengkapi menara setinggi 20 m) dengan puncak merapa.

Di lereng utara Merapi terdapat beberapa obyek wisata yang menarik seperti air terjun "Kayang" setinggi 50 m di Desa Wonolelo. Air ini berasal dari Tuk Sanga (mata air sembilan) di dusun Windu Kidul lereng Gunung Merbabu. Bagi pecinta alam yang ingin berkemah terdpat arena kemah yang berlokasi di atas air terjun tersebut. Disamping Pos Pengamatan Jrakah yang terletak di lereng Gunung Merbabu merupakan Pos yang sangat baik untuk beristirahat dan melakukan persiapan sebelum mendaki puncak Merapi. Pos Selo juga terletak di lereng Gunung Merbabu dapat dijangkau dengan berjalan kaki sekitar 15 menit dari Kota Kecamatan. Pos ini menawarkan panorama Gunung Merapi dan Merbabu yang indah


Awan Panas Lava Pijar 



Awan Panas guguran (wedus gembel) ataupun guguran lava pijar merupakan manifestasi dari aktivitas gunung api yang sangat berbahaya. Dari kejauhan aktivitas Merapi yang berupa wedus gembel dan guguran lava pijar dan keadaan cuaca terang sangat indah untuk dilihat. Bebarapa lokasi dapat digunakan sebagai tempat aman bagi yang ingin menyaksikan aktivitasnya seperti pos-pos pengamatan gunung api yang tersebar dilereng sekitar Gunung Merapi.
Bukit Turgo Dan Plawangan

Bukit ini menawarkan pemandangan yang indah dan olah raga yang berhubungan dengan alam dan keilmuan. Olah raga lintas alam melalui hutan Turgo dan Plawangan serta pengamatan terhadap endapan hasil letusan masa lalu yang tersingkap di sepanjang jalan setapak merupakan aktivitas yang menarik di daerah ini. Bukit Turgo dan Plawangan termasuk dalam batuan Merapi tua dan berumur sekitar 40.000 tahun. Bagian barat Bukit Plawangan termasuk daerah yang terkena awan panas "wedus gembel".



Keterangan Gambar : Peta Wisata Bukit Turgo Plawangan







Gardu Pandang

Terletak di tepi sungai Boyong pada ketinggian sekitar 800 m dari permukaan laut dan terletak diantara Bukit Turgo dan Plawangan. Selain tempat untuk melihat pemandangan ke arah puncak Gunung Merapi, di sekitar lokasi ini juga dapat diamati endapan awan panas "wedus gembel" hasil letusan Nopember 1994. Wisatawan yang menikmati pemandangan gardu ini perlu memperhatikan tingkat aktivitas Gunung Merapi karena daerah ini termasuk dalam daerah rawan bencana.

Wisata Kaliadem

Bumi perkemahan dan arena panjat tebing di Bebeng Kaliadem dikemas sebagai daerah untuk melihat Gunung Merapi dari sisi tenggara. Di lokasi ini juga tersedia pendapa yang teduh untuk mengagumi Gunung Merapi bagi pengunjung yang ingin beristirahat sejenak. Di samping itu Kaliadem merupakan salah satu pintu gerbang ke puncak Merapi dari jalur selatan.






Wisata Kaliurang

Menawarkan taman rekreasi seluas 10.000 m persegi. arena bermain anak dengan cuaca yang sejuk. Patung beberapa jenis hewan, ayunan, kolam renang mini dan lain-lain merupakan fasilitas pelengkap yang dapat dimanfaatkan sebagai arena lomba untuk anak-anak. Tlogo Putri merupakan kolam renang dengan air alami dari sumber air di lereng Bukit Plawangan. Wisatawan dapat berenang bersantai dan melihat desa yang terletak dibawahnya serta rimbunnya taman Perhutani. Tlogo ini terletak di depan terminal bus Kaliurang dan dekat dengan pusat cindera mata dan jajanan khas Kaliurang. Peta wisata Kaliurang yang dilengkapi dengan jalur wisata Kaliurang dan informasi penginapan telah disediakan oleh Dinas Pariwisatar setempat

Padang Golf

Merapi Golf merupakan salah satu daya tarik wisata yang dikelola oleh PT. Merapi Golf Gelanggang. Wisata ini terletak di desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan. Arena ini mewakili lapangan golf tingkat international di atas tanah seluas 6 hektar dengan kapasitas 140 pemain. Pemandangan Gunung Merapi secara utuh dengan Bukit Turgo dan Plawangan merupakan daya pikat berolah raga disini


Daftar Pustaka :
http://www.pemda-diy.go.id/
http://volcano.und.edu/
=================================





Sebelum Bencana Tiba
Oleh: Yon's Revolta

Kampung saya berada di kaki Gunung Merapi. Ketika mendengar kabar akan meletusnya Gunung Merapi, agak cemas juga hati ini sebab saya masih ingat kejadian kira-kira sepuluh tahun yang lalu ketika Gunung Merapi “batuk” dan memuntahkan lahar panasnya. Waktu itu saya masih duduk di bangku kelas dua SMP. Saat Gunung Merapi meletus, suasanya siang berubah menjadi gelap gulita untuk beberapa jam lamanya, benar-benar gelap seperti malam saja.

Selain itu, hujan abu dan dentuman letusan begitu keras terdengar. Guru yang sedang mengajar panik waktu itu, sementara saya dan beberapa teman juga merasakan hal yang sama. Kemudian, kami keluar kelas dan buru-buru pulang ke rumah. Tak banyak angkot yang bisa ditumpangi sebab kebanyakan penuh dengan orang-orang yang hendak pulang ke rumahnya masing-masing. Ketika saya berhasil mendapatkan angkot untuk tumpangan, perjalanan begitu lambat karena lampu mobil hanya bisa menembus jarak beberapa meter saja. Maklum, hujan abu tebal menghalangi penglihatan sang sopir.

Tapi alhamdulillah, keluarga dan orang-orang di daerah saya tidak mendapat kerugian besar pasca letusan itu. Tidak sampai menghancurkan kampung saya. Justru setelahnya banyak mendatangkan manfaat. Material pasir mengalir deras disepanjang sungai Pabelan sehingga menjadi rizki tersendiri bagi penduduk. Mereka terjun ke sungai, mencari pasir yang melimpah.

Dengan berbekalkan sekop dan tenaga, mereka menaikkan pasir ke daratan. Sementara di atas telah menunggu truk-truk yang akan memasarkan pasir itu. Dengan melakukan pekerjaan mencari pasir itu, mereka mendapatkan penghasilan yang lumayan banyak, kira-kira Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu dalam sehari. Subhanallah, itulah cara Allah memberikan rizki kepada hambanya. Belum lagi, dengan meletusnya Gunung Merapi itu, abu yang keluar bisa menyuburkan tanah penduduk. Dengan begitu, tanaman menghijau dan hasil panen melimpah dan hasilnya bisa dinikmati penduduk, selebihnya bisa dijual ke pasar.

Begitulah pengalaman kira-kira sepuluh tahun yang lalu...

Kini, kita bisa mendengar kabar dari berbagai media tentang peringatan akan meletusnya Gunung Merapi. Lantas, apa yang bisa kita lakukan...?

Yang pasti, walaupun dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kita bisa memprediksi bahaya Gunung Merapi, tapi ketetapan kapan akan meletusnya hanya Allah yang punya kuasa. Kita terlalu lemah untuk mengetahui rahasia alam sekitar ini. Yang bisa kita lakukan sekarang adalah mempersiapkan segala bekal sebelum bencana tiba. Jadi, kalau nanti Gunung Merapi benar-benar meletus, kita telah siap untuk mengatasinya.

Bagi yang jauh dari Gunung Merapi, mungkin tidak terlalu khawatir akan bahaya yang mengancam. Tapi, ingat bahwa kematian itu kapan pun bisa menjemput, jadi tidak ada alasan bagi kita untuk bersantai-santai dan tidak mempersiapkan amal baik untuk kehidupan kelak.

Perkembangan terakhir, banyak warga yang sudah diungsikan. Jadi, kalau sekiranya ada di antara kita yang mempunyai kelebihan harta, ada ladang amal yang bisa kita kerjakan dengan memberikan bantuan bagi para penduduk di pengungsian, apapun bentuknya. Makanan, obat-obatan, pakaian pantas pakai dan sebagainya.

Bagi para ilmuwan, fenomena ini menjadi bahan pemikiran untuk merancang teknologi yang bisa sedikit meringankan beban penduduk di sekitar lokasi Gunung Merapi, misalnya merancang rumah-rumah berbasis teknologi yang bisa memberikan rasa aman bagi penduduk di sana dari ancaman lahar panas dan bebatuan yang tersembul dari pucuk Gunung. Usaha ini diperlukan karena penduduk di sana sudah menyatu dengan alam, kampung halamannya, terasa berat jika harus mengungsi. Inilah tantangan para ilmuwan kita.

Sementara, bagi penduduk di sekitar lokasi Gunung Merapi, jika benar nantinya akan meletus. Tiada yang bisa kita lakukan selain memohon kepada Allah semoga tidak banyak kerugian yang bisa kita rasakan, tapi justru hikmah dan kemanfaatan yang nantinya bisa kita peroleh. Untuk itulah, kita perlu mengingat kembali apa yang telah difirmankan oleh Allah.

”Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun" Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS Al-Baqarah 155-157)

Semoga, kita semua menjadi orang yang senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Bukan orang-orang yang senantiasa mengeluh dan selalu merasa kurang atas kenikmatan yang telah kita rasakan sampai detik ini.

Ini Negeri Para Penipu

Di negeri saya ini semua layak diperdebatkan, karena hampir semuanya mengandung tipuan. Mari kita simak berapa pernyataan para pejabat dibawah ini:


Mantan Wapres JK:

Sebelumnya, di depan anggota Pansus Kasus DPR, JK menyatakan Perintah penangkapan Robrt Tantular berasal dari dirinya. JK menelpon langsung Kapolri untuk segera menangkap Robert. Alasan JK, Robert telah melakukan kejahatan perbankkan dan layaknya BI yg melaporkan.

Boediono: (menurut JK saat PANSUS Century)

Kata Profesor Boediono, Robert tidak bisa ditangkap karena tdk ada dasar hukumnya.

Susno (Mantan Kabareskrim):

Ketika diperintahkan JK (wapres waktu itu), Polisi telah memiliki bukti awal untuk menangkap Robert.
Sebenarnya Pihak BI tahu permasalahan Robert Tantular sebelum ditangkap. Robert Tantular, Kata Susno, ditangkap karena adanya dugaan awal terkait kredit macet, kredit tanpa agunan, serta dugaan kredit fiktif.

Pengadilan Tinggi:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dari empat tahun menjadi lima tahun penjara

Profesor Boediono:

Sebenarnya, sebelum masalah Bank Century dilaporkan ke Wapres Jusuf Kalla bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 25 November 2008, BI sudah melaporkan lebih dulu kepada Polri kasus Bank Century

Susno (Mantan Kabareskrim):

Ketika mendapat perintah untuk menangkap Robert, ia datang lebih dahulu ke BI untuk menanyakan bukti-bukti. Disana Susno mungaku bertemu dengan salah satu Deputi Gebernur BI Siti CH Fajhriah, yang mengatakan bukti-buktinya belum ada untuk menangkap Robert.

Mohammad Ikhsan (Staf Khusus Wapres Bidang Perekonomian):

Langkah penanganan hukum thd mantan pemilik BC, sudah dilakukan BI sebelum adanya penangkapan Robert Tantular oleh POLRI. Tanggal 20 November 2008, Gubernur BI Profesor Boediono sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencegah Robert Tantular dkk bepergian ke luar negeri.

Susno (Mantan Kabareskrim):

Robert tercatat meninggalkan Jakarta pada tanggal 21 November dan pulang 23 November. Selanjutnya tanggal 25 November ditangkap dengan sudah memegang tiket keluar negeri.
Siapa lagi yg layak dipercaya dinegeri SAYA ini??????

Buruknya Hakim di Indonesia

Ketika satu-satu para pejabat di Pengadilan Indonesia mulai tertangkap, dari Jaksa, Pengacara, sampai sang penentu keputusan yaitu Hakim. Ketika mereka-pun berbuat kejahatan, Kepada siapa lagi kita bisa mempercayakan Pengadilan ini?……
Sudah hampir seminggu setelah tertangkapnya Hakim Syarifuddin. Hakim Syarifuddin merupakan hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini beliau ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Hakim Syarifuddin ditangkap di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.





Ternyata Hakim Syarifuddin merupakan salah satu hakim bermasalah, karena Selama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Makassar telah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).
Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan sekitar 40 persen atau 2.440 dari 6.100 hakim yang ada di Indonesia bermasalah. Bahkan Bidang Pengawasan MA juga mensinyalir banyak Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Tinggi yang bermasalah karena `bermain` perkara dengan modus yang bermacam-macam mulai dari meminta upeti dari hakim-hakim di bawahnya sampai meminta setoran dari hasil sita eksekusi.
Inikah wajah buruk peradilan Indonesia. Kepada siapalagi kita meminta keadilan jika para penegak hukumnya tidak bisa bersikap dengan etika yang baik pula.
Para penegak hukum di Indonesia sebaiknya membaca salah satu kisah di zaman Khalifah Ali Bin  Abi Thalib. Sebuah kisah yang menceritakan tentang seorang hakin yang bisa besikap adil walapun yang menjadi penuntutnya adalah Seorang Khilafah dan bisa membebaskan seorang Yahudi.
Alkisah, Ali bin Abi Tholib ra, yang saat itu menjabat sebagai khalifah, kehilangan baju besinya yang terjatuh dari kudanya. Saat ia kembali, beliau mendapati seorang Yahudi sedang memegang sebuah baju besi. Karena merasa yakin bahwa itu adalah miliknya, Khalifah meminta baju besi itu. Orang Yahudi itu mempertahankannya.
Setelah berdebat, mereka memutuskan untuk membawa masalah itu ke pengadilan. Waktu itu yang menjabat hakim adalah Syuraih. Karena masih dalam pemerintahan Islam, hakim ini adalah muslim yang diangkat oleh Khalifah Ali sendiri. Akhirnya, mereka menghadap Syuraih. Syuraih mempersilahkan Khalifah untuk duduk dalam posisi lebih tinggi dibandingkan dengan orang Yahudi. Perbedaan tempat duduk ini bukan disebabkan oleh posisi sebagai khalifah, tetapi lebih disebabkan karena sebagai seorang muslim (yang tidak boleh disamakan dengan seorang Yahudi).
Setelah Syuraih menanyakan maksud kedatangannya, Khalifah menjelaskan problem seperti yang diceritakan di muka. Kemudian Syuraih bertanya ke orang Yahudi itu. Orang Yahudi tetap bersikukuh bahwa itu adalah miliknya karena saat ini benda itu benar-benar ada di tangannya.
Karena dalam kasus ini Khalifah bertindak sebagai penuntut, maka Syuraih meminta beliau untuk menghadirkan 2 orang saksi. Dan Khalifah menghadirkan 2 orang yaitu seorang pembantunya dan Hasan (putra Khalifah). Syuraih bisa menerima kesaksian pembantu Khalifah tetapi tidak menerima kesaksian Hasan. Penolakan ini disebabkan oleh hubungan dekat Hasan dengan Khalifah, yaitu sebagai putra.
Karena hanya 1 saksi yang bisa dihadirkan Khalifah, Syuraih memutuskan bahwa orang Yahudi itu yang memenangkan perkara. Syuraih tetap memenangkan orang Yahudi itu meskipun Khalifah adalah saudara muslim, dan meskipun Khalifah adalah orang yang telah mengangkatnya menjadi seorang hakim. Dan Khalifah menerima keputusan itu demi hukum.

Dari Kisah diatas kita dapat mengambil hikmah yaitu, Apa yang dilakukan oleh Syuraih sebagai hakim dan Khalifah sebagai pemimpin tertinggi dalam kasus tersebut menunjukkan ajaran Islam dalam masalah hukum dan keadilan. Bahwa keadilan tidak memandang hubungan kekerabatan maupun hubungan agama. Bahwa keadilan juga tidak memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan. Semua orang memiliki kesamaan kedudukan di dalam hukum.
Walaupun Indonesia bukanlah negara Islam tetapi kita dapat mengambil contoh bahwa seorang hakim haruslah bersikap adil dan mampu mengambil keputusan yang baik tanpa pilih kasih.
Rasulullah SAW juga sudah mengajarkan keadilan, lewat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ra, yang bunyinya “Seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, tentu akan aku potong tangannya”.
Keadilan yang ditunjukkan oleh Syuraih dan Khalifah membuat kisah di atas berakhir dengan manis. Orang Yahudi itu - yang memenangkan perkara lewat seorang hakim muslim, di negara muslim, dan tidak tanggung-tanggung melawan kepala negara muslim itu sendiri - akhirnya masuk Islam. Dan dia mengaku bahwa memang baju besi itu adalah milik Khalifah yang ia temukan di jalan. Belum habis di situ. Khalifah yang tahu bahwa orang Yahudi itu khirnya masuk Islam, beliau malahan menghadiahkan baju besi yang sudah dikembalikan itu.
Semoga dari cerita diatas, kita semua dapat mengambil hikmahnya terutama bagi para Penegak Hukum di Indonesia terutama Hakim sebagai salah satu pemutus keadilan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Tidak takut pada penguasa, tidak mau untuk disup, dan tetap berpegang teguh pada prinsip sebagai seorang hakim. Dan berani mengambil keputusan yang salah tetaplah salah.

Thursday, June 2, 2011

60 Persen PNS Korupsi

Kemarin sore  dalam perjalanan ke sebuah kota kecil di Jawa Timur,  karena sedikit penat penulis mampir ke sebuah warung angkringan di pinggir jalan.  Sambil menikmati secangkir kopi tiba-tiba mata penulis tertuju ke koran yang terlihat sudah lecek  tergeletak di meja warung tersebut. Iseng-iseng  penulis mengambilnya lalu  membuka-buka koran tersebut.
Di salah satu halaman, ada berita dengan judul besar: 60 Persen PNS Korupsi.  Penulis tertarik untuk membaca artikel tersebut lebih lanjut.


Di dalam koran daerah tersebut dikatakan, bahwa korupsi masih menjadi bahaya laten di negeri ini.  Hampir setiap sendi kehidupan terjangkit penyakit masyarakat ini. Bahkan karena akutnya, korupsi sepertinya sudah menjadi “tradisi”.
Dalam berita itu, penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, hingga saat ini Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia di bidang pemberantasan korupsi masih sangat rendah.  Dari nilai IPK 1-10, IPK Indonesia hanya 2,8.
Dengan nilai IPK yang didapat itu, posisi Indonesia menjadi negara terkorup ketiga dari 170 negara di dunia. Ironisnya lagi, untuk konteks Asia negara kita menjadi negara terkorup nomor wahid.
Dikatakan oleh Abdullah Hehamahua bahwa sebagian besar pelaku korupsi adalah  aparat pemerintah. baik yang ada di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lainnya.
Khusus untuk lembaga eksekutif (pemerintahan), aparat di lembaga ini benar-benar doyan korupsi.  Abdullah menyebutkan , dari 3,7 juta sampai 4 juta jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), 60 persen diantaranya melakukan tindak pidana korupsi.
Penyebabnya, gaji yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  Gaji yang mestinya untuk kebutuhan selama satu bulan, hanya cukup untuk sepuluh hari saja. “Makanya mereka (PNS) memilih jalan korupsi guna memenuhi kebutuhannya  yang kurang itu,”tegas Abdullah.
Menurutnya, penyebab munculnya mentalitas korup di kalangan PNS itu disebabkan oleh keserakahan (greedy) dan karena adanya kesempatan.
Faktor serakah dapat dilihat dari perilaku pejabat PNS .  Dengan jabatan eselon yang dimiliki , si PNS sudah cukup diberi mobil dinas, motor dinas, rumah dinas, dan uang bensin. Tapi karena serakah , dia tetap saja melakukan tindak korupsi.
Sementara terjadinya tindak pidana korupsi karena kesempatan (corruption by opportunity), banyak terjadi di lembaga layanan publik yang memungkinkan pertemuan antara petugas dengan masyarakat atau pelanggan.
“Jadi selama ada niat, kesempatan, dan kemampuan, biasanya tindakan koruptif itu muncul,” tandas Abdullah.
Sambil menghabiskan kopi yang masih tersisa penulis hanya bisa geleng-geleng kepala sambil tersenyum kecut membaca berita itu.  Setelah membaca berita tersebut penulis jadi teringat beberapa waktu yang lalu pernah mendengar di sebuah stasiun radio yang mengutip informasi dari Departemen Dalam Negeri bahwa saat ini ada 17 Gubernur dan 150 bupati/walikota yang sedang terlibat kasus hukum khususnya korupsi.
Wah-wah bener-bener kita ini hidup di negerinya para koruptor dan sepertinya benar omongan sebagian orang kalau negeri tercinta ini sedang benar-benar sakit.
Salam harmoni

Korupsi para Bupati di Indonesia

Korupsi Para Bupati
Dari 41 bupati yang tersandung kasus korupsi, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais, paling fenomenal. Bupati dari kabupaten terkaya di Indonesia ini didakwa 4 kasus dugaan korupsi dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp 120 miliar. Angka yang didakwakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor itu sebenarnya lebih rendah dari yang diduga selama ini. Berdasarkan data yang dikumpulkan Indonesian Corruption Watch (ICW) per 20 September 2007, Syaukani diduga melakukan korupsi dengan taksiran angka kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Kasus pertama Syaukani adalah menandatangani surat keputusan pembagian uang perangsang atas penghasilan daerah dari migas. Kasus kedua adalah penunjukan langsung proyek FS Bandara Kutai Kartanegara.Kasus ketiga adalah penyelewengan dana pembangunan bandara dalam APBD 2004 dan kasus keempat adalah menyelewengkan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD 2005. Dan sampai sekarang, proses pengadilan Syaukani masih berlangsung.


Bagaimana dengan bupati-bupati lain yang masuk daftar ICW? Karena sebagian masih berstatus dalam penyelidikan atau hanya sebagai saksi, maka tak diketahui dugaan kerugian negara yang diakibatkannya.


Berikut daftar bupati-bupati beserta status hukum dan dugaan nilai korupsi yang dilakukan berdasarkan data yang diolah Indonesian Corruption Watch (ICW):


1. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.


2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.


3. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.


4. Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Supriadi, diduga menyelewengkan APBD Garut 2004-2007 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 6,9 miliar. Agus sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak 26 Juli 2007 lalu.


5. Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.


6. Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boedoro, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor 18 September 2007 atas penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 16,8 miliar.


7. Bupati Pemalang, Jawa Tengah, M Machroes, diperiksa Kejaksaan Negeri Pemalang selaku saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar 2004 dan 2005 senilai total Rp 26,587 miliar.


8. Bupati Semarang, Jawa Tengah, Bambang Guritno, diadili dalam kasus penyimpangan APBD 2004 Kabupaten Semarang terkait pengadaan buku ajar SD/MI kelas I dan IV yang menyebabkan kerugian negara Rp3,365 miliar.


9. Bupati Wonogiri, Jawa Tengah, Begug Purnomosidi, beberapa kali diperiksa KPK terkait dugaan penyimpangan APBD Wonogiri.


10. Bupati Madiun, Jawa Timur, H Djunaedi Mahendra, merupakan tersangkapenyelewengan APBD 2001-2004 yang merugikan negara Rp 8,7 miliar. Kasus ditangani Polwil Madiun.


11. Bupati Magetan, Jawa Timur, Saleh Muljono, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan senilai Rp 7,2 milliar. Ditetapkan tersangka sejak 29 Juni 2007 lalu.


12. Bupati Malang, Jawa Timur, Sujud Pribadi, diambil keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana keagamaan senilai Rp 1,1 miliar dari total anggaran sekitar Rp 2,3 miliar. Kasus ini telah menyeret mantan Kabag Pemerintahan Sahiruddin sebagai tersangka.


13. Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii Yasin, diambil keterangan dalam kasus korupsi anggaran biaya tambahan sebesar Rp 3,5 miliar.


14. Bupati Pasuruan, Jawa Timur, H. Jusbakir Aldjufri, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penggunaan anggaran proyek usaha peternakan Aliansi bekerja sama dengan Unibraw, Lousiana State University, American Brahmanan Breeuer Association. Kerugian negara diperkirakan Rp 3,5 miliar.


15. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Wien Hendrarso, akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk Agrobis (PIA) di Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.


16. Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso, ditetapkan tersangka pada 18 September 2007 dalam kasus dugaan korupsi raibnya dana kas daerah sebesar Rp Rp 45,750 miliar.


17. Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Morkes Effendi, diduga terlibat korupsi penyimpangan dana PSDH dan DR Kabupaten Ketapang dan korupsi proyek pengadaan air bersih Riam Berasap yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 42 miliar. Kejaksaan sudah mengajukan surat izin ke presiden yang dilayangkan dengan nomor R 308/3/2006, sejak 29 Maret 2006 untuk meminta keterangannya sebagai saksi.


18. Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Milton Crosby, sedang menunggu izin pemeriksaan dirinya atas dugaan kasus korupsi penahanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR).


19. Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ardiansyah, diajukan oleh Kapolri sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian izin illegal mining pada 2 Februari 2006. Namun belum diketahui perkembangan kasusnya.


20. Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Baharudin H Lisa, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi tahun anggaran 2004 dan 2005 di Kabupaten Barito Selatan.


21. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.


22. Bupati Lamandau Bustani, Kalimantan Tengah, Hj Mahmud, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana APBD 2004 dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 12 miliar. Kejati Kalimantan Tengah telah mendapat izin penahanan dan pemeriksaan atas Bupati Lamandau dari Presiden.


23. Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar, dinonaktifkan 10 September 2007. Yusran merupakan tersangka penggelembungan dana pembebasan lahan 50 hektar di Babulu, Kecamatan Babulu Darat, sebesar Rp 5,8 milyar, seluas lahan yang rencananya akan dibangun perumahan pegawai negeri sipil.


24. Bupati Tulang Bawang, Lampung, Abdurachman Sarbini, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kapal cepat dengan APBD tanpa persetujuan DPRD dengan nilai proyek Rp 4 miliar.


25. Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abu Bakar Ahmad, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas korupsi dana tak terduga Pemkab Dompu 2003-2005 Rp 4,6 miliar. Lalu Abu Bakar diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2006.


26. Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Iskandar, diduga terlibat mark up tukar guling tanah Pemkab Lobar di Desa Sesela, Gunungsari, Lombok Barat, senilai di atas Rp 1 miliar lebih.


27. Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah, merupakan tersangka dana proyek pengadaan 300 unit rumpon senilai Rp 3,9 miliar dan kasus Purnabakti DPRD Kabupaten Kupang Rp 1 miliar. Ketua DPD Partai Golkar NTT ini resmi tersangka sejak 21 Juli 2007.


28. Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Christian Nehemia Dillak, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal ikan tahun 2002. Ditetapkan tersangka pada 20 Juli 2007 lalu oleh Polda NTT.


29. Bupati Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daniel Banunaeak, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penebangan pohon jati tanpa izin dari pejabat yang berwenang di kawasan Hutan Kutuanas, Desa Lelo, Kecamatan Atu Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Juga terkait kasus dana purna bakti Timor Tengah Selatan periode 1999-2004 sebesar Rp 1,4 miliar.


30. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.


31. Bupati Nabire, Papua, Drs Anselmus Petrus Youw, tersangka Korupsi APBD Kabupaten Nabire Rp 2,5 miliar. Ditetapkan jadi tersangka 5 November 2004 lalu oleh Polda Papua. Belum diketahui perkembangan kasusnya.


32. Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK). Tengku Azmun diduga telah menerima dana gratifikasi Rp 600 juta.


33. Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, HM Said Saggaf, diduga terlibat korupsi APBD senilai Rp 70 miliar. Namun Said hanya diperiksa selaku saksi.


34. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar pada 18 Juli 2007 lalu.


35. Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Johanis Amping Situru, bersama wakilnya, A Palino Popang, mendekam di balik jeruji Rutan Makassar. Orang nomor satu Tana Toraja itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Toraja 2003/2004 senilai Rp 3,9 miliar.


36. Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Andi Muhammad AB, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana pemekaran senilai Rp 5 miliar.


37. Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan, Kalamudin Djinab, status diambil keterangan dalam kasus korupsi proyek penggantian box culvert dan perbaikan jalan Tanah Abang-Modong.


38. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Muhtadin Serai, tersangka dalam korupsi pembangunan proyek pasar tradisional Saka Selabung Muara dua. Pemeriksaan menunggu izin presiden.


39. Bupati Nias, Sumatera Utara, Bina B Bahaiak, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PSDH senilai Rp 2,3 miliar. Dana ini digunakan untuk proyek pembangunan jalan di Nias. Kasus ditangani Kejari Gunung Sitoli.


40. Bupati Sleman, Yogyakarta, Ibnu Subiyanto, tersangka atas dugaan korupsi pengadaan buku paket pelajaran SD-SMA yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar. Kasus ditangani Polda DIY.